Pemerintah telah menetapkan 14 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk tahun 2011. Keputusan ini diambil berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Berdasarkan SKB tiga menteri, Selasa (15/6/2010), daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:
1 Januari Tahun Baru Masehi
3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April Wafat Yesus Kristus
17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus hari Kemerdekaan
30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
6 November Hari Idul Adha
27 November Tahun Baru Islam 1433
25 Desember Natal
Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama Natal.
Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
thank by poptropica
Home » Uncategories » Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011 berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri."
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung !
Silahkan berkomentar dengan menyertakan nama atau URL anda :